Kamis, 17 April 2014

Hak-hak istri atas suaminya

Hak-hak istri atas suaminya
1. Menafkahi istrinya yaitu memberi makan minum, tempat tinggal menurut cara yang baik. Rasul Saw :
“ Kamu memberinya makan jika kamu makan, memberi pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekannya dan tidak mendiamkannya kecuali dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ketempat lain, kemudian mendiamkannya di tempat itu”(H.R Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hiban).
2. Memberinya kenikmatan. Yaitu suami wajib menggauli istrinya meski Cuma sekali dalam setiap empat bulan. Jika ia tidak mampu memberikan layanan yang memadai baginya.
3. Menginap di rumahnya semalam dalam setiap empat malam (bagi suami yang berhalangan menginap dirumahnya setiap malam) dan ini pula merupakan keputusan pada zaman pemerintahan Umar bin Khatab r.a.
4. Suami berada disisi istrinya pada hari pernikahan dengannya selama seminggu jika seorang gadis, dan jika tiga hari jika istrinya seorang janda. Rasul Saw.: “seorang gadis mempunyai hak tujuh hari dan seorang janda mempunyai hak tiga hari. Kemudian ia (suami yang beristri lebih dari satu) kembali menemui istri-istri yang lain”.(H.R.Muslim)
5. Suami disunahkan untuk mengijinkan istrinya menjenguk saudaranya(muhrim) yang lagi sakit atau mahrom yang meninggal dunia atau juga mengunjungi sanak kerabatnya, jika tidak memberatkan suaminya.
6. Istri berhak mendapatkan jatah yang adil dari suaminya, jika suaminya itu beristri lebih dari satu. Rasul Saw.;
“Barangsiapa yang memiliki dua istri, lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan tertarik salah satu pundaknya sambil jatuh bangun atau miring.”(H.R.at-Tirmidzi)

intinya seorang istri berhak atas kehidupannya, ini sudah diatur sesuai agamanya masing-masing.

sumber : http://adikembar.wordpress.com/tadzkirah/bpernikahan/hak-suami-dan-hak-istri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar