Senin, 23 Juni 2014

Etika Profesional


Etika secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang paling tinggi dari profesinya tersebut.
Fenomena akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis (kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.
Dilema Etika dan Solusinya
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
a.    Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi  uang  di  bandar  udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
b.    Orang tersebut secara  sengaja  bertindak tidak etis untuk  keuntungan  diri sendiri.  Misalnya,  seperti contoh  di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil  isinya  dan  membuang  dompet  tersebut  di
tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi   yang dikembangkan sendiri oleh yang  bersangkutan  berdasarkan  pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
         Setiap orang  juga  melakukan  hal  (tidak etis) yang  sama.
Misalnya,  orang  mungkin  berargumen  bahwa  tindakan memalsukan  perhitungan  pajak,  menyontek  dalam  ujian, atau  menjual  barang  yang  cacat  tanpa  memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang  bersangkutan  berpendapat  bahwa  orang  lain  pun melakukan tindakan yang sama.
         Jika  sesuatu  perbuatan  tidak  melanggar  hukum  berarti perbuatan   tersebut   tidak   melanggar   etika.   Argumen tersebut  didasarkan  pada  pemikiran  bahwa  hukum  yang sempurna  harus  sepenuhnya  dilandaskan  pada  etika. Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib  mengembalikannya  kecuali  jika  pemiliknya  dapat membuktikan  bahwa barang  yang  ditemukannya  tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
         Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui  orang   lain  serta sanksi  yang  harus   ditanggung   jika perbuatan  tidak  etis  tersebut  diketahui  orang  lain  tidak signifikan.  Misalnya  penjual  yang  secara  tidak  sengaja terlalu  besar  menulis  harga  barang  mungkin  tidak  akan  dengan  kesadaran mengoreksinya  jika  jumlah  tersebut  sudah   dibayar   oleh   pembelinya.   Dia   mungkin   akan memutuskan  untuk  lebih  baik  menunggu  pembeli  protes untuk   mengoreksinya,   sedangkan   jika   pembeli   tidak menyadari  dan  tidak  protes  maka  penjual  tidak  perlu memberitahu.

www.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar