Senin, 23 Juni 2014

PERATUTAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK


Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
                     Menimbang :      bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik  dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan 
jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang
perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan
Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang baru;
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  20/M
Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :              KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor  VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  28 Februari 2011.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
                                                                                                    ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001LAMPIRAN

Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor :   Kep-86/BL/2011
Tanggal :   28 Februari 2011


www.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar