Senin, 23 Juni 2014

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL


1.      Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.       Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.       Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen adalah  fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah  fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan
Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien.
f.       Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.   Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan
atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.LAMPIRAN
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik:
a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung  yang
material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b.     mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d.    memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan
pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.     memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima  Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali  Fee
Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai  hasil penyelesaian hukum,
temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f.     memiliki sengketa hukum dengan klien.
4.   Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3
huruf d butir  7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan  Akuntan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang
melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan
Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap
diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan  sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan
ttd.mbaga keuangan
Ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001


www.gunadarma.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar