Kamis, 17 April 2014

Etika kepada Orang Tua

Etika kepada Orang Tua


1.      
Pengertian Etika Kepada Orang Tua
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak), yang berarti watak, kebiasaan atau adat istiadat. Jadi etika kepada orang tua adalah perlakuan / kebiasaan yang baik kepada kedua orang tua.

2.      Etika-Etika kepada Orang Tua
  • *      Patuh kepada orang tua ( Jika disuruh oleh orang tua, tidak membantah )
  • *      Tidak boleh berbohong, Harus berkata jujur
  • *      Sopan dan santun kepada orang tua
  • *      Berbakti kepada orang tua
  • *      Menghormati orang tua
  • *      Memuliakan orang tua
  • *      Merawat dan menjaga orang tua
  • *      Mendoakan orang tua
  • *      Dll.



3.       Contoh-Contoh Etika Kepada Orang tua
o   Paijo adalah anak terakhir dari tiga bersaudara. Namun masing-masing sifat dari ketiga anak tersebut berbeda-beda. Hanya perilaku Paijo yang sangat terpuji daripada kedua saudaranya. Paijo sering membantu ayahnya ketika bekerja di ladang. Jika disuruh Paijo langsung melakukan apa yang disuruh kedua orang tuanya.
o   Suryo adalah anak yang selalu berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika berangkat sekolah ia selalu berpamitan dan meminta salam dahulu kepada orang tuanya.
o   Siti selalu cinta kepada ibunya. setiap kali ibunya sakit ia selalu merawat ibunya dengan tulus dan penuh cinta. Bahkan Siti juga pernah ijin sekolah untuk merawat ibunya yang sedang sakit.
o   Laras adalah anak yatim piatu. Sejak umur 5 tahun ia di tinggal oleh orang tuanya. Sekarang ia tinggal bersama tantenya. Setelah sholat ia selalu berdoa kepada orang tuanya agar orang tuanya ditempatkan di tempat yang layak.
o   Yadi merupakan anak tunggal. Tetapi ia selalu membantu ibunya berjualan keliling untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia tidak malu meskipun membawa sepeda ontel untuk berjualan keliling. Ia ingin membahagiakan orangtuanya.
o   Sekarang Santi adalah pengusaha sukses di Jakarta. Meskipun begitu Santi merasa kurang dalam hidupnya, yaitu ingin menghajikan kedua orang tuanya. Tak lama kemudian orang tuanya berangkat Haji dan pulang dengan selamat.
o   Dll.


4.      Dalil-Dalil yang mengandung bacaan etika kepada orang tua
a.       Al- Luqman : 14

 وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapak, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada KU dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada KU lah kembalimu." (LUQMAN ; 14)

b.       Al- Israa’ : 23

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(Al-Isra’: 23).


c.       Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada kedua orang tua, menahan hak, dan mengubur hidup anak perempuan. Allah membenci untuk kalian gosip, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.”
(Muttafaq Alaih).

d.       Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya bakti terbaik ialah hendaknya seorang anak tetap menyambung hubungan keluarga ayahnya setelah ayahnya menyambungnya.”
(HR Muslim).

e.       Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang anak tidak bisa membalas ayahnya, kecuali ia menemukan ayahnya menjadi budak, kemudian ia membelinya, dan memerdekakannya.”
(Muttafaq Alaih).

f.        Salah seorang dan kaum Anshar datang kepada Rasulullah saw., kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku masih mempunyai kewajiban bakti kepada orang tua yang harus aku kerjakan setelah kematian keduanya?” Rasulullah saw. bersabda, “Ya ada, yaitu empat hal: mendoakan keduanya, memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman keduanya, dan menyambung sanak famili di mana engkau tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dari jalur keduanya. Itulah bentuk bakti engkau kepada keduanya setelah kematian keduanya.”
(HR Abu Daud).

anak memang harus menghormati dan menaati orang tua karena murkanya orangtua adalah muranya Allah SWT 

sumber : http://ilmuitusangatlahbermanfaat.blogspot.com/2013/05/etika-kepada-orang-tua.html

Hak suami atas istri

Hak suami atas istri
  1. Ditaati istrinya dalam kebaikan.
Istrinya wajib mentaati dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah dan dalam kebaikan. Istri tidak wajib mentaati suaminya dalam hati yang tidak sanggup dikerjakannya atau hal-hal yang menyusahkannya. Firman Allah (An-Nisa:34) :
“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Rasul Saw bersabda: “Seandainya aku diperbolehkan memerintahkan seseorang supaya bersujud kepada seseorang maka aku akan perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya.”(H.R.At-Tirmidzi)
  1. Istri wajib menjaga harta suaminya, wajib menjaga kehormatannta dan tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. Firman Allah (An-Nisa:34) :”Wanita-wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”
  2. Istri wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya, kapan saja suaminya ingin menggaulinya. Karena menggauli merupakan salah satu haknya. Sabda Rasul saw:“Jika seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, kemudian istrinya menolak mendatanginya,sehingga suaminya marah kepadanya semalaman, niscaya istrinya tersebut dilaknat oleh para malaikat hingga pada pagi hari.”(H.R.Mutatafaqun alaih,Bukhari Muslim).
  3. Istri wajib berpergian dengan suaminya jika suaminya menghendakinya.
  4. Jika seorang istri ingi berpuasa sunnah dan suami berada di rumah maka ia wajib minta izin terlebih dahulu kepada suaminya.

intinya seorang pemimping dari keluarga mempunyai hak-hak yang berguna untuk menjaga keluarganya agar lebih baik.

sumber : http://adikembar.wordpress.com/tadzkirah/bpernikahan/hak-suami-dan-hak-istri/


Hak-hak istri atas suaminya

Hak-hak istri atas suaminya
1. Menafkahi istrinya yaitu memberi makan minum, tempat tinggal menurut cara yang baik. Rasul Saw :
“ Kamu memberinya makan jika kamu makan, memberi pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekannya dan tidak mendiamkannya kecuali dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ketempat lain, kemudian mendiamkannya di tempat itu”(H.R Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hiban).
2. Memberinya kenikmatan. Yaitu suami wajib menggauli istrinya meski Cuma sekali dalam setiap empat bulan. Jika ia tidak mampu memberikan layanan yang memadai baginya.
3. Menginap di rumahnya semalam dalam setiap empat malam (bagi suami yang berhalangan menginap dirumahnya setiap malam) dan ini pula merupakan keputusan pada zaman pemerintahan Umar bin Khatab r.a.
4. Suami berada disisi istrinya pada hari pernikahan dengannya selama seminggu jika seorang gadis, dan jika tiga hari jika istrinya seorang janda. Rasul Saw.: “seorang gadis mempunyai hak tujuh hari dan seorang janda mempunyai hak tiga hari. Kemudian ia (suami yang beristri lebih dari satu) kembali menemui istri-istri yang lain”.(H.R.Muslim)
5. Suami disunahkan untuk mengijinkan istrinya menjenguk saudaranya(muhrim) yang lagi sakit atau mahrom yang meninggal dunia atau juga mengunjungi sanak kerabatnya, jika tidak memberatkan suaminya.
6. Istri berhak mendapatkan jatah yang adil dari suaminya, jika suaminya itu beristri lebih dari satu. Rasul Saw.;
“Barangsiapa yang memiliki dua istri, lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan tertarik salah satu pundaknya sambil jatuh bangun atau miring.”(H.R.at-Tirmidzi)

intinya seorang istri berhak atas kehidupannya, ini sudah diatur sesuai agamanya masing-masing.

sumber : http://adikembar.wordpress.com/tadzkirah/bpernikahan/hak-suami-dan-hak-istri/

Etika seorang Istri terhadap suami

♥ Disaat suami sedang berbicara dengan istri jangan sekali-kali istri berpaling / meninggalkannya, perhatikan pembicaraan itu sebaik-baiknya. Apabila suami memberikan pertimbangan terhadap suatu masalah atas kesulitan, istri harus mempertimbangkan sebaik-baiknya.

♥ Istri tidak boleh membantah dengan keras terhadap suaminya. Bersikaplah yang bijaksana. Untuk sementara waktu, sebaiknya istri mengikuti kehendak suami, sesudah suasana memungkinkan kalau pertimbangan atau saran suami kurang tepat, ajukanlah pertimbangan yang lain dengan cara yang sabar dan penuh kasih sayang, sehingga tujuan kedua belah pihak tercapai tanpa harus ada yang merasa tersinggung atau disepelekan.

♥ Jika suami sedang marah karena satu dan lain hal, sebaiknya istri berlaku sabar dan diam untuk sementara waktu, jangan dibantah atau ditentang, karena seandainya dibantah atau ditentang akan menimbulkan suasana yang semakin tegang dan memuncak kemarahnnya yang pada akhirnya akan menggoyahkan sendi-sendi keluarga.

♥ Istri hendaklah mengerjakan perintah suami dengan segera, tenang dan hati-hati, asalkan perintah itu tidak bertentangan dengan agama dan adat istiadat yang berlaku.

♥ Ketika suami sedang duduk-duduk, sebaiknya istri menghampiri dengan penampilan yang menyenangkan, dan kalau suami mengajak bicara berilah perhatian sepenuhnya dan ikutilah pembicaraan itu dengan seksama sehingga akan menampakkan suasana hidup yang rukun dan damai. Bila perlu mintalah ijin untuk mengambilkan kopi/teh dan makan kecil kesukaannya, sehingga dapat membangkitkan kembali kemesraan cinta dan gairah hidup baginya, karena ia merasa mendapatkan istri yang setia dan menyenangkan.

♥ Jika istri akan bepergian, harus meminta ijin suaminya.
♥ Jangan menyambut kedatangan suami dari bepergian atau tempat kerja dengan muka masam atau dahi berkerut, berbadan dan berpakaian kotor. 
Penampilan yang seperti ini akan menambah kelelahan suami setelah seharian bekerja mencari nafkah keluarga.

♥ Istri harus menghormati keluarga suami (Bapak, Ibu saudara saudaranya), meskipun secara status sosial ekonomi, mereka kurang beruntung dibandingkan dengan keadaan keluarga istri.

♥ Istri berkewajiban untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya serta memberikan tauladan kepada mereka.

♥ Istri hendaklah selalu mendampingi suami diwaktu malam. Jika kebetulan istri sudah mendahului makan malam, sebaiknya ia mendampingi suami dalam bersantap malam sampai selesai.

♥ Istri dilarang keras menceritakan rahasia keluarga dan rahasia suaminya kepada orang lain, sekalipun dengan sahabat karib atau orang tuanya. ( misal, soal hutang, cacat suami, saingan atau musuh suaminya, kekurangmampuan suami dalam memberikan nafkah batin dan sebagainya)

♥ Untuk istri yang sibuk dengan pekerjaan sehari-hari (karena sebagai wanita karir), sebaiknya meluangkan waktu untuk berlibur dan bersenang-senang bersama suami dan anak-anak.

pada intinya seorang istri yang baik adalah istri yang patuh kepada suami dan sayang kepada keluarganya.

sumber : http://indonesiaindonesia.com/f/85240-sikap-istri-suami/

www.gunadarma.ac.id/‎

Etika Terhadap Suami-Istri

Orang Muslim meyakini adanya etika timbal balik antara suami dan istri, dan etika tersebut adalah hak atas pasangannya yang lain berdasarkan dalil-dalil berikut,
Firman Allah Ta ‘ala, "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana." (Al-Baqarah: 228).

Ayat yang mulia di atas menegaskan, bahwa setiap suami-istri mempunyai hak atas pasangannya, dan suami (laki-laki) diberi tambahan derajat atas wanita (istri) karena alasan-alasan khusus.

Sabda Rasulullah saw. di Haji Wada', "Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian." (Diriwayatkan para pemilik Sunan dan At-Tirmidzi men-shahih-kan hadits ini).

Hak-hak ini, sebagian sama di antara suami-istri dan sebagiannya tidak sama. Hak-hak yang sama di antara suarni-istri adalah sebagian berikut:

1.   Amanah

Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.

2.   Cinta kasih

Artinya, masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya karena firman Allah Ta‘ala,

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Ar-Ruum: 21).

Dan karena sabda Rasulullah saw., "Barangsiapa tidak menyayangi ia tidak akan disayangi." (HR Ath-Thabrani dengan sanad yang baik).

3.   Saling percaya

Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya, karena firman Allah Ta‘ala, "Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara." (Al Hujurat: 10).

Dan karena sabda Rasulullah saw., "Salah seorang dan kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Ikatan suami-istri itu memperkuat, dan mengokohkan ikatan (ukhuwwah) iman.

Dengan cara seperti itu, masing-masing suami-istri merasa, bahwa dirinya adalah pribadi pasangannya. Oleh karena itu, bagaimana ia tidak mempercayai dirinya sendiri, dan tidak menasihatinya? Atau bagaimana seseorang itu kok menipu dirinya sendiri, dan memperdayainya?

4.  Etika umum, seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan, dan penghormatan. Itulah pergaulan baik yang diperintahkan Allah Ta‘ala dalam firman-Nya, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).

Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah saw. dalam sabdanya, "Perlakukan wanita dengan baik." (HR Muslim).

Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri, dan masing-masing dan keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisir perjanjian kuat yang diisyaratkan firman Allah Ta‘ala, "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian penjanjian yang kuat." (An-Nisa': 21).

Dan karena taat kepada Allah Ta‘ala yang berfirman, "Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian, Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan." (A1-Baqarah: 237).

Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika yang harus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:

Hak-hak Istri atas Suami

Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan etika-etika berikut ini:

1.  Memperlakukannya dengan baik karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa': 19).

Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia khawatir istrinya membangkang seperti diperintahkan Allah Ta‘ala kepadanya dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau menjelek-jelekkannya. Jika istri tidak taat kepadanya, ia pisah ranjang dengannya. Jika istri tetap tidak taat, ia berhak memukul dengan pukulan yang tidak melukainya, tidak mengucurkan darah, tidak meninggalkan luka, dan membuat salah satu organ tubuhnya tidak dapat menjalankan tugasnya, karena firman Allah Ta‘ala,

"Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw. kepada orang yang bertanya kepada beliau tentang hak istri atas dirinya, "Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah." (HR Abu Daud dengan sanad yang baik).

Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah bahwa hak-hak wanita-wanita atas kalian ialah hendaknya kalian berbuat baik kepada mereka dengan memberi mereka makan dan pakaian."

Sabda Rasulullah saw., "Laki-laki Mukmin tidak boleh membenci wanita Mukminah. Jika ia membenci sesuatu pada pisiknya, ia menyenangi lainnya." (HR Muslim dan Ahmad).

2.  Mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam agama kepada istri jika belum mengetahuinya, atau mengizinkannya menghadiri forum-forum ilmiah untuk belajar di dalamnya. Sebab, kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama, dan menyucikan jiwanya itu tidak lebih sedikit dan kebutuhannya terhadap makanan, dan minuman yang wajib diberikan kepadanya. Itu semua berdasarkan dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka." (At-Tahrim: 6).

Wanita termasuk bagian dan keluarga laki-laki, dan penjagaan dirinya dan api neraka ialah dengan iman, dan amal shalih. Amal shalih harus berdasarkan ilmu, dan pengetahuan sehingga ia bisa mengerjakannya seperti yang diperintahkan syariat.

Sabda Rasulullah saw., "Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian." (Muttafaq Alaih).

Di antara perlakuan yang baik terhadap istri ialah mengajarkan sesuatu yang bisa memperbaiki kualitas agamanya, menjamin bisa istiqamah (konsisten) dan urusannya menjadi baik.

3.  Mewajibkan istri melaksanakan ajaran-ajaran Islam beserta etika-etikanya, melarangnya buka aurat dan berhubungan bebas (ikhtilath) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya, atau berbuat dosa, sebab ia adalah penanggung jawab tentang istrinya dan diperintahkan menjaganya, dan mengayominya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." (An-Nisa' 34).

Dan berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Seorang suami adalah pemimpin di rumahnya, dan ia akan diminta pertanggungan jawab tentang kepemimpinannya." (Muttafaq Alaih).

4.  Berlaku adil terhadap istrinya dan terhadap istri-istrinya yang lain, jika ia mempunyai istri lebih dan satu. Ia berbuat adil terhadap mereka dalam makanan, minuman, pakaian, rumah, dan tidur di ranjang. Ia tidak boleh bersikap curang dalam hal-hal tersebut, atau bertindak zhalim, karena ini diharamkan Allah Ta‘ala dalam firman-Nya, "Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah) seorang saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki." (An-Nisa': 3).

Rasulullah saw. mewasiatkan perlakuan yang baik terhadap istri-istri dalam sabdanya, "Orang terbaik dan kalian ialah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku orang terbaik dan kalian terhadap keluarganya." (HR Ath-Thabrani dengan sanad yang baik).

5.  Tidak membuka rahasia istrinya dan tidak membeberkan aibnya, sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga, dan melindunginya.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli istrinya, dan istrinya bergaul dengannya, kemudian ia membeberkan rahasia hubungan suami-istri tersebut." (Diriwayatkan Muslim).

Hak-hak Suami atas Istri

Terhadap suaminya, seorang istri harus menjalankan etika-etika berikut ini:

1.  Taat kepadanya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah Th ‘ala, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Kemudian jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw., "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istrinya tidak datang kepadanya, dan suaminya pun marah kepadanya pada malam itu, maka istrinya dilaknat para malaikat hingga pagi harinya." (Muttafaq Alaih).

"Seandainya aku suruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya." (HR Abu Daud dan Al-Hakim. At-Tirmidzi meng-shahih-kan hadits mi).

2.  Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaanya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala, "Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (An-Nisa': 34).

Sabda Rasulullah saw., "Seoranq istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan anaknya." (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah saw., "Maka hak kalian atas istri-istri kalian ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci tidak boleh menginjak ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak boleh memberi izin masuk ke rumah kepada orang orang yang tidak kalian sukai." (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

3.  Tetap berada di rumah suami, dalam arti, tidak keluar kecuali atas izin dan keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua suaminya, atau sanak keluarganya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta‘ala, "Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu." (Al-Ahzab: 33).

"Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

"Allah tidak menyukai ucapan buruk." (An-Nisa': 148).

"Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya'." (An-Nuur: 31).

Sabda Rasulullah saw., "Wanita (istri) terbaik ialah jika engkau melihat kepadanya, ia menyenangkanmu. Jika engkau menyuruhnya, ia taat kepadamu. Jika engkau pergi darinya, ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan menjaga hartamu." (HR Muslim dan Ahmad).

Sabda Rasulullah saw., "Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Jika istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid, engkau jangan melarangnya." (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi).

Sabda Rasulullah saw., "Izinkan wanita-wanita pergi ke masjid pada malam hari."

Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 138-145.
pada intinya utuhnya sebuah bahtera rumah tangga adalah saling menyayangi, pengertian dan kepercayaan.
sumber : http://www.muslimdaily.net/keluarga/3221/etika-terhadap-suami-istri#.U0_Xs1WSzfI

Etika keluarga

Etika keluarga adalah sikap atau perilaku yang baik dalam hubungan keluarga baik antara suami dengan istri maupun anak dengan orang tua atau sebaliknya.
Etika suami Istri
Hak-hak ini, sebagian sama di antara suami-istri dan sebagiannya tidak sama. Hak-hak yang sama di antara suarni-istri adalah sebagian berikut:
1.      Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami istri adalah laksana dua mitra di mana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.
2.      Masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya
3.      Masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya.

Adapun hak-hak khusus, dan etika-etika yang harus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:

Hak-hak Istri atas Suami
Terhadap istrinya, seorang suami harus menjalankan etika-etika berikut ini:
1.      Memperlakukannya dengan baik.  Artinya Ia memberi istrinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia khawatir istrinya membangkang dengan menasihatinya tanpa mencaci-maki atau menjelek-jelekkannya.
2.      Memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya, dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Tuhan.
3.      Tidak membuka rahasia istrinya dan, sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga, dan melindunginya.

Hak-hak Suami atas Istri
Terhadap suaminya, seorang istri harus menjalankan etika-etika berikut ini:
1.      Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaanya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya.
Etika Anak Terhadap orang Tua
Seorang anak harus menghormati orang tua, berbakti kepada orang tua dan taat pada orang tua. Karna orang tua kita telah melahirkan, membesarkan kita dari kecil hngga dewasa yang penuh kasih saying.  Bahkan orang tua kita sudah memberikan segala-galanya tanpa pamrih kepada ank-anaknya tanpa mengharapkan imbalan dari anaknya.  Orang tua menyayangi anaknya melebihi dirinya. 
            Kewajiban seorang anak hanya membalasnya dengan tingkah dan sikap anak yang baik terhadap orang tua, membahagiakan atau membanggakan orang tua melalui prestasi dan keberhasilan anak.  Orang tua bukan berarti hanya kedua orang tua yang melahirkan kita. Tetapi orang tua yang dimaksud disini adalah orang yang lebih tua dari kita haruslah bersikap baik dengannya.  Selain kewajiban anak terhadap orang tua, anak juga mempunyai hak terhadap orang tua, yaitu: mendapatkan kasih sayang, perhatian, bimbingan dan kehidupan yang layak.

intinya setiap anggota dari keluarga tersebut punya hak dan kewajiban masing-masing yang harus dijalankan agar menjadi keluarga yang harmonis. 

sumber : http://www.bisosial.com/2012/11/etika-keluarga.html